Selasa, 16 Februari 2021

Persebaran Keragaman Budaya Indonesia


Persebaran Keragaman Budaya Indonesia

Sensus Penduduk 2010 mengelompokkan seluruh wilayah administrasi Indonesia menjadi tujuh wilayah atau pulau, yang secara histori merupakan asal komunitas suku bangsa tertentu. Ketujuh wilayah tersebut adalah Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Koentjaraningrat menilai, klasifikasi suku bangsa Indonesia masih berdasarkan sistem lingkaran hukum adat yang disusun oleh van Vollenhoven. Menurut van Vollenhoven, ada 19 lingkaran hukum adat di Indonesia sebagai berikut:

  1. Aceh;
  2. Gayo-Alas dan Batas, 2a. Nias dan Batu;
  3. Minangkabau, 3a. Mentawai;
  4. Sumatra Selatan, 4a. Enggano;
  5. Melayu;
  6. Bangka dan Biliton (Belitung);
  7. Kalimantan;
  8. Minahasa, 8a. Sangir Talaud;
  9. Gorontalo;
  10. Toraja;
  11. Sulawesi Selatan;
  12. Ternate;
  13. Maluku, 13a. Kepulauan Barat Daya;
  14. Nugini;
  15. Timor;
  16. Bali-Lombok;
  17. Jawa Tengah dan Jawa Timur;
  18. Surakarta-Yogyakarta;
  19. Jawa Barat.

Salah satu unsur kebudayaan adalah bahasa. Secara tipologis, bahasa daerah Indonesia dapat dibedakan ke dalam rumpun bahasa Austronesia, dan rumpun bahasa Papua.

  1. Rumpun bahasa Austronesia merupakan mayoritas di Indonesia, sekitar 66 % adalah rumpun bahasa ini. Rumpun bahasa ini tersebar dari Taiwan dan Hawaii di ujung utara sampai Selandia Baru di ujung selatan, dan dari Madagaskar di ujung barat sampai Pulau Paskah di ujung timur. Persebaran Austronesia terjadi karena leluhur Austronesia melakukan migrasi ke Filipina. Dari sini kemudian menyebar ke pulau-pulau di Nusantara. Secara genealogis, bahasa-bahasa Austronesia terdiri dari tiga kelompok: 1) Melayu-Polinesia Barat (Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Lombok, Sumbawa bagian barat). 2) Melayu-Polinesia Tengah (Sunda kecil, mulai Sumbawa bagian timur ke arah timur, kecuali Halmahera). 3) Halmahera Selatan-Papua Barat.
  2. Rumpun bahasa Papua, tersebar di Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Pembentukan Kebudayaan Nasional

Bangsa Indonesia yang plural, terbentuk atas beragam etnis, agama, dll. bukan hanya pengaruh dari dalam, dari luar pun turut mewarnai kebudayaan Indonesia, lewat proses asimilasi dan akulturasi. Kebudayaan Indonesia telah dipengaruhi Hindu-Budha yang datang dari India sejak 400 tahun sebelum Masehi. Mahabharata dan Ramayana telah banyak diadaptasi dalam kebudayaan Indonesia bahkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah mengakar pada kepribadian orang Indonesia.

Selain Hindu-Budha, kebudayaan Islam juga telah beradaptasi di Indonesia, sejak awal abad ke 13. Bahkan Islam kini menjadi agama mayoritas orang Indonesia. Kebudayaan Barat masuk ke Indonesia sejak orang Portugis pertama mendarat di Nusantara, menyebarkan agama Katolik, dan orang-orang Belanda mendarat di Nusantara sekitar tahun 1500 Masehi membawa agama Protestan.

Bukanlah hal mudah untuk mempersatukannya dalam wujud kebudayaan nasional yang tunggal. Perbedaan ini harus diterima dengan satu kontrak kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga seluruh perbedaan dapat menyetu dalam Indonesia. Bent Anderson, menuliskan bingkai nasionalisme Indonesia ini bagai the imagine society (komunitas yang dibayangkan).

Konsep tentang kebudayaan Indonesia yang kemudian diperjelas menjadi kebudayaan nasional (Indonesia) atau kebudayaan bangsa bukan merupakan pembahasan baru dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia.

Sutan Takdir Alisyahbana, menyebutkan bahwa kebudayaan nasional Indonesia sebagai suatu kebudayaan yang universal. Unsur-unsur dikreasikan terutama yang masih langka dan dimiliki masyarakat Indonesia masa itu, yaitu: teknologi, ekonomi, keterampilan berorganisasi, ilmu pengetahuan.

Sementara tokoh budayawan lian, Poerbatjaraka menggariskan bahwa kebudayaan nasional Indonesia harus berakar pada kebudayaan Indonesia sendiri, artinya harus berakar pada kebudayaan suku-suku bangsa yang ada di Nusantara. Dianjurkan pula agar manusia Indonesia banyak mempelajari sejarah kebudayaan sendiri.

Menurut Ki Hajar Dewantara, kebudayaan nasional Indonesia adalah puncak kebudayaan daerah. Dalam hal ini ia telah memasukkan aspek mutu karena ungkapan puncak berarti unsur-unsur kebudayaan daerah yang paling tinggi mutunya.

Keajekan konsep kebudayaan nasional ini dianggap penting karena selain di dalamnya termuat berbagai pedoman nilai juga mencerminkan simbol identitas bangsa, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 sebagai berikut:

Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 32 menyatakan bahwa Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Selanjutnya, penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.

Menurut Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2017, Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dan asas pemajuan kebudayaan Indonesia adalah:

  1. toleransi;
  2. keberagaman;
  3. kelokalan;
  4. lintas wilayah;
  5. partisipatif;
  6. manfaat;
  7. keberlanjutan;
  8. kebebasan berekspresi;
  9. keterpaduan;
  10. kesederajatan; dan
  11. gotong royong.

Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:

  1. tradisi lisan;
  2. manuskrip;
  3. adat istiadat;
  4. ritus;
  5. pengetahuan tradisional;
  6. teknologi tradisional;
  7. seni;
  8. bahasa;
  9. permainan rakyat; dan
  10. olahraga· tradisional.

0 komentar:

Posting Komentar